Apindo Sumut Bagikan Tata Cara Ajukan Surat Izin Operasional ke Pemko Medan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Selama PPKM Darurat di kota Medan, Pemko Medan membagi beberapa perusahaan ke dalam beberapa sektor diantaranya Kritikal, Esensial, dan Non-esensial.

Berdasarkan informasi yang didapat, untuk sektor Kritikal ada 911 daftar nama perusahaan, Sektor Non-esensial berjumlah 39 perusahaan, dan 1061 perusahaan masuk dalam daftar sektor esensial.

Diketahui, ternyata jumlah perusahaan ini belum mencakup seluruh perusahaan yang ada di kota Medan. 

Terkait hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut menganjurkan kepada perusahaan Kritikal yang belum masuk daftar Pemko Medan untuk segera mengajukan surat izin operasional.

Dikatakan Sekretaris Apindo Sumut Laksamana Adiyaksa mengungkapkan dalam pengajuan surat ini, pihak perusahaan wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Takut Keluarga Tahu Ia Keguguran, Wanita Ini Nyamar Jadi Perawat dan Nekat Culik Bayi di Rumah Sakit

"Perusahaan itukan punya NIB. Didalam NIB sudah ada sektornya, perusahaan ini masuk ke sektor apa. Jadi pada saat dia mengurus perusahaan itu dia sudah mengetahui dia bergerak di sektor bagian yang mana.

Jadi silahkan saja melampirkan bukti bahwa memang usahanya itu. Supaya jelas jadi tidak bisa hanya surat tanpa disertai dasar bukti," ungkap Laksmana, Jumat (16/7/2021).

Lanjutnya, Laksmana menyebutkan bahwa surat dibuat dalam bentuk sederhana dengan menyatakan alasan dan tujuan pengajuan surat.

"Suratnya ini sederhana saja dengan menyampaikan permohonan bahwa melihat dalam daftar itu belum tercantum perusahaannya sedangkan perusahaannya ini masuk ke Sektor Kritikal ataupun esensial.

Untuk itu diminta untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar untuk menjadi pertimbangan, bahwa pengesahan perusahaan itu berdasarkan akte, bidang usahanya kan sudah ada didalam," ujarnya.

Baca juga: Ragam Protes Warga atas Pemadaman LPJU, Khawatir Kriminalitas Jadi Meningkat

Ditambahkan Laksamana, untuk sebagai pertimbangan juga, perusahaan dapat membuat tebusan surat kepada asosiasi dimana tempat perusahaan itu dinaungi.

"Silahkan saja dibuat sesuai asosiasi mana perusahaan itu tergabung. Kalau gabung ke Apindo ya ke Apindo. Supaya menjadi perhatian dari asosiasi juga mengetahui perusahaan ini misalnya kritikal tapi belum terdaftar, jadi bisa saling koordinasi dan komunikasi," pungkasnya.

(cr13/tribun-medan.com)
 

0 Response to "Apindo Sumut Bagikan Tata Cara Ajukan Surat Izin Operasional ke Pemko Medan"

Post a Comment