Pemuda di Morosi Konawe Ditangkap Polisi Modus Pinjam untuk Jemput Istri Curi Motor Korban

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap Pandi Sanjaya alias Pandi (26) warga asal Desa Puuruy, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Senin (8/11/2021).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, pemuda yang sedang di kos ini ditangkap polisi setelah menerima laporan.

Di mana, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan dilaporkan di Polsek Wawotobi pada tanggal 7 November 2021 lalu.

"Setelah melakukan pendalaman informasi, timsus berhasil menemukan pelaku di Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Bermodal informasi tersebut, kata dia, tim khusus yang dipimpin oleh Aipda Supahmil lalu segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga: Macet Parah di Bundaran Tank Anduonohu Kendari, Pengendara Mobil Terjebak Selama Sejam

Mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari ini juga menjelaskan, pelaku dalam beraksi memakai modus dengan meminjam motor dari korbannya.

"Alasan menjemput istri namun setelah korban menunggu satu jam, pelaku dan motor tidak juga kembali," jelasnya.

Saat ini, kata AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, terduga pelaku diamankan di Polres Konawe guna pengusutan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

0 Response to "Pemuda di Morosi Konawe Ditangkap Polisi Modus Pinjam untuk Jemput Istri Curi Motor Korban"

Post a Comment