PPKM Sudah Dilongarkan Masih Dilanggar Holywings Semarang Disegel

VIVA â€" Setelah Kota Semarang berstatus PPKM level 1, Pemerintah setempat memberi tambahan pelonggaran kepada pelaku usaha kuliner dan hiburan. Namun rupanya pelonggaran ini tak dimanfaatkan dengan benar oleh sebagian pelaku usaha. 

Kafe yang cukup terkenal di Kota Semarang, Holywings, kedapatan melanggar jam buka. Demikian juga kafe di sebelahnya, Marabunta Resto, juga melakukan hal yang sama.

Petugas Satreskrim Polrestabes Semarang mendapati kedua kafe tersebut tetap beroperasinya pada. Selasa dini hari pukul 00.05 dan 00.10 Wib. Padahal dengan status PPKM Level 1, restoran, kafe, hingga tempat hiburan di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah ini hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Hal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Semarang saat ini wajib mempedomani instruksi wali kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya.

"Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel. Ini penting, karena dari hasil evaluasi menko marinves (Luhut Binsar Pandjaitan), di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Jamin Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Aman

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menambahkan, penyegelan pada kafe tersebut akan dilakukan hingga proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup. 

0 Response to "PPKM Sudah Dilongarkan Masih Dilanggar Holywings Semarang Disegel"

Post a Comment