Penggugat ADART Demokrat Klaim Bukan Pemikiran Moeldoko
VIVA â" Penggugat menegaskan bahwa pengajuan judicial review anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat murni hasil pemikiran mereka dan tidak terkait dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Hal itu disampaikan Mantan Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, di Jakarta, Sabtu 2 Oktober 2021.
Isnaini adalah pihak penggugat judicial review, bersama tiga orang lainnya yakni, mantan Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Demokrat Tegal Ayu Palaretins, dan mantan Ketua DPC Demokrat Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
"Kami sepakat berempat ini inisiatif kami. Kalau di luar itu ada nama pak Jenderal Purnawiran Moeldoko, no tidak ada. Itu adalah murni pemikiran kami berempat, ini di luar pak Moeldoko," kata Isnaini.
Baca juga: Bikin Geger, Ini Penampakan Bambu yang Dipakai PUPR Buat Jalan Tol
Menurut Isnaini, ketika memberikan kuasa kepada pengacara Yusril Ihza Mahendra, gugatan ini tidak terkait dengan Moeldoko.
"Jadi ketika kami berempat, terutama saya waktu itu menyampaikan surat kuasa kepada pak Yusril, ya sudah kita di luar pak Jenderal Purnawirawan Moeldoko," ujarnya.
0 Response to "Penggugat ADART Demokrat Klaim Bukan Pemikiran Moeldoko"
Post a Comment