Pemkot Jakbar sudah periksa penerapan prokes 70 usaha pariwisata
Pemeriksaan itu meliputi penggunaan aplikasi PeduliLindungi, jumlah maksimal pengunjung di bioskop maupun restoran, hingga penggunaan masker.
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat sudah memeriksa penerapan protokol kesehatan (prokes) 70 tempat usaha yang bergerak di bidang pariwisata seperti restoran, hotel, salon, hingga bioskop sepanjang September 2021."Selama bulan September kami sudah monitor dan awasi sebanyak 70 usaha yang bergerak di bidang industri pariwisata," kata Kepala Seksi Pengawas Sudin Parekraf Jakarta Barat Budi Suryawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemkot Jakbar sidak 10 bioskop setelah sepekan beroperasi
Pemeriksaan itu meliputi penggunaan aplikasi PeduliLindungi, jumlah maksimal pengunjung di bioskop maupun restoran, hingga penggunaan masker.
Berdasarkan hasil pemantauan petugas, Budi mengatakan belum ada tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Mereka sejauh ini sudah mematuhi peraturan protokol kesehatan. Bidang usaha yang kita awasi adalah bidang usaha yang sudah boleh beroperasi seperti rumah makan, kafe, hotel, dan bioskop," kata Budi.
Baca juga: Komisi A DPRD sidak Muara Angke tindaklanjuti penyalahgunaan aset DKI
Menurut Budi, nihilnya temuan pelanggaran menandakan mayoritas pengusaha pariwisata sudah paham tentang penerapan protokol kesehatan.
Walau demikian, pihaknya tetap tidak mengendurkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Setiap bulan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) rutin ke seluruh tempat usaha pariwisata.
Baca juga: Pemkot Jakarta Barat sidak penerapan prokes Bioskop CGV Central Park
"Kita punya target minimal 35 tempat usaha yang akan dilakukan sidak. Kita harap semuanya seusai dengan aturan protokol kesehatan," jelas Budi.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 Response to "Pemkot Jakbar sudah periksa penerapan prokes 70 usaha pariwisata"
Post a Comment