Komnas HAM Masih Tunggu Jokowi Soal Nasib Rekomendasi TWK
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku masih menunggu penjelasan resmi Presiden Joko Widodo terkait nasib sejumlah rekomendasi soal polemik alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Komnas HAM sebenarnya masih menunggu penjelasan resmi kenapa kemudian presiden tidak menjalankan rekomendasi dan temuan Komnas," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (1/10) petang.
Menurut Beka, penjelasan resmi Presiden yang tidak menjalankan rekomendasi itu saat ini menjadi yang paling penting, sehingga alasan Mabes Polri mau menerima 57 pegawai KPK yang dipecat itu menjadi jelas.
"Apakah memang ada kaitannya dengan rekomendasi Komnas atau tidak. Itu kan saya kira penjelasan itu yang paling penting sekarang," ujar Beka.
Adapun soal sikap Presiden Jokowi yang tidak menjalankan keseluruhan maupun sebagian rekomendasi itu, menurutnya, merupakan hal lain.
Menurut Beka, pihaknya telah bekerja melakukan penyelidikan sesuai dengan standar-standar Komnas HAM, membuat kesimpulan, hingga mengajukan beberapa rekomendasi ke presiden.
"Presiden tidak menjalankan rekomendasi Komnas ya itu diserahkan kepada presiden dan publik bisa menilai," ujar Beka.
"Tapi kami kan butuh penjelasan, apa alasannya?" tambah Beka.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Ketua Ombudsman RI (ORI) Muhammad Najih dan anggota ORI Robert Na Endi Jaweng guna meminta tanggapan terkait rekomendasi mereka yang juga tidak dijalankan oleh presiden. Namun, keduanya tidak merespons.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan dslsm alih status pegawai KPK.
Adapun 11 pelanggaran HAM itu antara lain, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman.
Kemudian hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dan dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.
Komnas HAM lantas mengajukan lima rekomendasi terkait polemik ini kepada Presiden Joko Widodo. Salah satu rekomendasi itu adalah meminta agar persoalan TWK ini diambil alih oleh Presiden Jokowi sebagai Pembina Pejabat Kepegawaian tertinggi.
Namun, Jokowi tak bergeming. Ia hanya mengatakan bahwa agar jangan semua persoalan dibawa ke presiden. Saat itu, Jokowi mengaku masih menunggu keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai TWK.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/9).
(iam/ain)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Komnas HAM Masih Tunggu Jokowi Soal Nasib Rekomendasi TWK"
Post a Comment