Guru Jadi Kepala Sekolah Fiktif di Minahasa Utara Legislator Diduga Penipuan
Suara.com - Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira menilai permasalahan terkait sekolah fiktif usai Rasni Jubaidi Bone Agus, seorang guru yang diangkat menjadi kepala sekolah merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Minahasa Utara. Mengingat Pemerintah Daerah tidak mengecek kembali sekolah yang ternyata tidak ada dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
"Bagaimana mungkin melantik seorang guru kepala sekolah tanpa sekolah. Pemda perlu menelusuri di mana letak persoalannya, karena untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama kewenangan penetapan kepala sekolah ada pada otoritas kepala daerah," kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).
Andreas menduga ada indikasi penipuan hingga mengakibatkan seorang guru menjadi kepala sekolah, namun sekolah yang ditunjuk fiktif. Karena itu penelusuran lebih mendalam memang perlu dilakukan oleh Pemda setempat.
"Bisa jadi, guru yang dilantik jadi kepala sekolah tersebut menjadi korban penipuan aparat daerah, tetapi bisa jadi juga karena alasan-alasan lain. Sehingga kepala sekolah yang baru dilantik tersebut perlu melaporkan kasus ini pada otoritas setempat, kalau ada indikasi penipuan bisa melapor ke pihak penegak hukum," ujar Andreas.
Baca Juga: Buntut Sekolah Fiktif, Pemda Minahasa Utara Dituntut Minta Maaf
Pemda Harus Minta Maaf
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melakukan permintaan maaf kepada Rasni Jubaidi Bone Agus, seorang guru yang telah mengabdi 35 tahun lamanya.
Rasni diketahui harus menerima kenyataan pahit lantaran sekolah tempat ia ditugaskan ternyata fiktif atau tidak ada. Padahal Rasni baru saja dilantik untuk menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Kecil Warukapas, Kecamatan Dimembe.
"Saya rasa pemerintah Minahasa Utara harus meminta maaf kepada calon kepala sekolah dan klarifikasi soal ini," kata Dede kepada wartawan, Sabtu (2/10).
Selain pemerintah daerah, Dede meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Riset Teknologi memantau pengangkatan Rasni menajadi kepala sekolah di tempat baru. Mengingat pengangkatan menjadi kepala sekolah sudah menjadi hak Rasni.
Baca Juga: Kunspek Komisi VI ke Karawang: Pelayanan Kinerja Operasional untuk UMKM di Rest Area
"Dan saya juga minta agar Kemendikbud memantau pengangkatan kepala sekolah ini sampai mendapatkan haknya," ujar Dede.
0 Response to "Guru Jadi Kepala Sekolah Fiktif di Minahasa Utara Legislator Diduga Penipuan"
Post a Comment