DPRD dan Pemkab HST Sepakat Raperda Perubahan APBD HST 2021 Menjadi Perda
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Aulia Oktafiandi , bersama pimpinan DPRD, H Rachmadi dan Taufik Rahman, menandatangani kesepakatan bersama untuk menetapkan Raperda Perubahan APBD HST 2021 menjadi Perda HST.
Berita Acara Penandatanganan dilakukan Kamis (30/9/2021) yang merupakan hari terakhir perubahan tersebut, setelah semua tahapan dikebut dalam beberapa hari.
Persetujuan ini selanjutnya disampaikan ke Pemprov Kalsel untuk dievaluasi, baru disahkan, hingga program yang dibuat pada perubahan bisa dilaksanakan.
Sebelumnya, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HST H Rachmadi, didampingi Wakil Ketua, Taufik Rahman, dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda, Pj Sekda, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan para undangan.
Baca juga: VIDEO Dokumen Tebal RAPBD-P 2021 Dibahas Sehari karena Pemkab HST Terlambat Mengajukan
Juru bicara Pansus DPRD HST, Supian Noor, menyampaikan, raperda telah dibahas Panitia Khusus I, II, dan III dalam rapat kerja dengan SKPD terkait.
"Kami menyadari perlu pembenahan dan perbaikan di berbagai bidang yang sesuai perkembangan keperluan hajat orang banyak. Apalagi saat ini masih menghadapi pandemi yang tentunya memerlukan banyak sekali dana guna penanggulangannya, termasuk dampak sosialnya bagi kehidupan masyarakat HST," katanya.
Ditambahkan, DPRD HST menyadari, pihak eksekutif telah berusaha menyusun rancangan raperda tentang APBD perubahan HST 2021 ini, untuk memenuhi aspek legalitas dan objektivitas.
Hasil pembahasan, rancangan perda sesuai hasil kesepakatan untuk dijadikan bahan laporan Badan Anggaran DPRD HST.
Baca juga: VIDEO Durian Unik Muncul di Pasar Keramat Barabai, Datang dari Pedalaman Meratus
Baca juga: Parkir Pasar Keramat Mulai Besok Berlaku 24 Jam, Pengunjung dan Pedagang Kena Retribusi
Sementara itu, Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengatakan, dengan disampaikannya laporan Panitia Khusus DPRD, serta disepakati bersama, proses penetapan raperda sudah mendekati langkah akhir untuk selanjutnya disahkan sebagai Perda.
Bupati pun mengintruksikan seluruh Perangkat Daerah agar segera memulai persiapan-persiapan teknis administrasi maupun persiapan lapangan untuk menjalankan program kegiatan.
Kkhususnya bagi perangkat daerah yang mendapat tambahan anggaran kembali, setelah refocusing dan realokasi anggaran terakhir.
"Bagi Perangkat Daerah lainnya, segera menuntaskan pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah direncanakan, mengingat waktu efektif yang tersedia kurang dari 3 bulan lagi," ucapnya.
(Banjarmasinpost co. id/Hanani)
0 Response to "DPRD dan Pemkab HST Sepakat Raperda Perubahan APBD HST 2021 Menjadi Perda"
Post a Comment