Kata Otto Hasibuan soal Proyek Gedung Indonesia 1
VIVA â" Kuasa Hukum China Senangol Real Estate Pte, Ltd (CS), Otto Hasibuan mengklarifikasi pemberitaan tentang proyek Gedung Indonesia 1 di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Menurut dia, kliennya itu pemilik saham terbesar dalam proyek tersebut daripada PT Media Property Indonesia (MPI).
âKlien kami mengklarifikasi atas pemberitaan yang begitu masif oleh PT MPI melalui media massa. Klien kami perusahaan berdomisili di Singapura sangat dirugikan,â kata Otto dalam webinar.
Dalam proyek ini, CS merupakan bagian dari Grup China Sonangol (CS Group) telah menjalin kerja sama patungan dengan MPI di PT. China Sonangol Media Investment (CSMI). Menurutnya, CS memiliki saham 99 persen dan 1 persen milik MPI.
Namun, kata dia, Media Group (MG) dan MPI telah melakukan publikasi secara masif bahwa CS telah berjanji dan berkomitmen memberikan 30 persen saham di CSMI dan 3 lantai Gedung Indonesia 1 kepada MPI. Lalu, CS telah menghalangi penambahan kepemilikan saham Media Group di CSMI.
âMPI mengklaim bahwa CS melakukan aksi korporasi pengalihan saham di CSMI (Aksi Korporasi). MG dan MPI meminta pihak-pihak yang melakukan aksi korporasi untuk menghentikan transaksi dan menunggu penyelesaian tuntutan hukum yang diajukan oleh MPI,â ujarnya.
Selain itu, kata Otto, MPI memasang baliho pengumuman di lokasi proyek bahwa proyek ini dalam sengketa hukum dan meminta para pihak untuk tidak melakukan transaksi terkait proyek ini. âMPI juga mengumumkan hal yang sama di beberapa media massa/surat kabar,â jelas dia.
Anehnya, lanjut dia, MPI membuat laporan polisi terkait kasus gedung ini dengan tuduhan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2021 dan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Agustus 2021.
Oleh karena itu, Otto membantah semua tuduhan yang disampaikan MPI dan MG. Faktanya, tentang kepemilikan saham tidak ada bukti atau catatan dokumen resmi yang ditemukan, termasuk dalam Anggaran Dasar PT CSMI yang mendukung klaim kepemilikan saham MG dan MPI sebesar 30 persen.
Menurut dia, semua dokumen resmi menunjukan bahwa MPI memiliki 1 persen saham di CSMI berdasarkan Akta Pendirian Nomor 6 tanggal 19 Agustus 2010 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan No.AHU â"4160.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010.
0 Response to "Kata Otto Hasibuan soal Proyek Gedung Indonesia 1"
Post a Comment