Aturan SIM Moge Bisa Tertunda Gara-gara Ini

VIVA â€" Semakin banyaknya pengguna sepeda motor gede atau moge, membuat Polri merasa perlu menerapkan surat izin mengemudi atau SIM C khusus untuk mereka.

Melalui Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM C akan dibagi menjadi tiga kategori, yakni SIM C biasa, SIM C1 dan SIM C2.

SIM C hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc. Jika ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C1.

0 Response to "Aturan SIM Moge Bisa Tertunda Gara-gara Ini"

Post a Comment