MUI Kabupaten Bekasi Pembagian Daging Kurban Pakai Kupon dan Diantarkan ke Rumah Warga

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG --- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara resmi meniadakan salat Idul Adha 1442 Hijriyah/ 2021 di lapangan maupun di masjid.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih mengalami peningkatan.

Keputusan itu tertuang dalam pernyataan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama MUI Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, yang dikeluarkan Jumat, 16 Juli 2021.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Beni Iskandar mengatakan, keputusan ditiadakannya Salat Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati No. 14 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Keputusan tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat.

"Kita hanya mempertegas saja untuk mentaati ketentuan yang ada pada saat ini. Jadi peniadaan Salat Idul Adha ini merupakan arahan dari pemerintah pusat (Kementerian Agama) dan kita tindak lanjuti di daerah," kata Beni, pada Minggu (18/7/2021).

Pelaksanaan Salat Idul Adha ditiadakan baik dikelola masyarakat, instansi pemerintah atau di tempat umun lainnya.

Pelaksanaan diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Selain imbauan salat Idul Adha di rumah, Pemkab Bekasi juga meniadakan kegiatan takbiran di masjid, musala serta takbir keliling, baik yang berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Beni melanjutkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan secara berkerumunan dan harus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

0 Response to "MUI Kabupaten Bekasi Pembagian Daging Kurban Pakai Kupon dan Diantarkan ke Rumah Warga"

Post a Comment