Fakta Sebenarnya Tentang Pria Tunanetra Disebut Kena Denda karena Masker Melorot Terungkap

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.

Salah satunya ialah penerapan PPKM Darurat.

Sebuah video yang menyebut seorang pria tunanetra didenda sebesar Rp 50 ribu karena masker melorot, viral di media sosial.

Hal itu menimpa Ujang Ahmad Ruhyat (36), warga Kelurahan Banjar/Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam narasi video yang beredar, Ahmad disebut kena denda gara-gara masker yang dikenakannya melorot.

Satgas Covid-19 Kota Banjar meyakini bahwa tindakan itu bukan dilakukan oleh petugas.

Sementara, pengunggah video telah meminta maaf dan mengatakan bahwa Ahmad bukan kena denda melainkan dipalak.

Tanggapan Satgas Covid

Terkait hal itu, juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha, angkat bicara.

0 Response to "Fakta Sebenarnya Tentang Pria Tunanetra Disebut Kena Denda karena Masker Melorot Terungkap"

Post a Comment