Diduga Ada Keganjilan Kasus Pedagang Sembako Suami Meninggal Saat Berstatus Terdakwa Penipuan
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Heru Suyanto alias Ken (48) meninggal dunia di RSUD Sidoarjo pada 21 Juli 2021.
SERAMBINEWS.COM - Kisah pilu ini terjadi di wilayah Sidoarjo.
Kematian seorang pria yang sedang berstatus terdakwa sebuah perkara yang sedang mengadilinya.
Di tengah kemelut hukum itu ia pun pergi untuk selama-lamanya.
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Heru Suyanto alias Ken (48) meninggal dunia di RSUD Sidoarjo pada 21 Juli 2021.
Warga Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, itu meninggal saat masih dalam status terdakwa kasus pidana yang sedang proses di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kematian pedagang sembako di Pasar Larangan ini sepertinya bakal berbuntut panjang dan keluarga Ken menuding telah terjadi praktik mafia peradilan di Sidoarjo.
Baca juga: Jika Nekat ke Indonesia, Arab Saudi Ancam Larangan Bepergian Selama 3 Tahun bagi Warganya
Baca juga: Almarhum Ayahnya Dihina Conor McGregor di Twitter, Bagaimana Sikap Khabib Nurmagomedov?
Baca juga: Petugas Awasi Objek Wisata Sabang, Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh jaksa dan hakim dalam proses hukum tersebut dilaporkan ke Komnas HAM, Bawas, Kejaksaan Agung, dan DPR.
"Tetang kematian suami saya, saya sudah relakan semua. Tapi saya ingin mencari keadilan, proses hukum yang menjerat almarhum suami saya itu banyak sekali kejanggalannya," ujar Inge Permana, istri Ken.
Selain proses hukum yang diduga terjadi permainan, Inge juga mengaku sangat kecewa atas pembiaran suaminya yang sakit ketika berstatus tahanan, sampai akhirnya meninggal dunia.
0 Response to "Diduga Ada Keganjilan Kasus Pedagang Sembako Suami Meninggal Saat Berstatus Terdakwa Penipuan"
Post a Comment